Type Here to Get Search Results !

Pengadaan Lowongan Kerja CPNS

KEBIJAKAN UMUM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN

I. Umum

1. Pengadaan PNS ditujukan untuk memenuhi kekurangan jumlah dan
kualitas pegawai yang dibutuhkan oleh organisasi yang perhitungannya
dilakukan secara rasional sesuai beban kerja.
2.Pelaksanaan pengadaan PNS menerapkan prinsip-prinsip transparan,
obyektif, rasional, tidak diskriminatif, akuntabel, serta bebas dari
praktek KKN. Untuk itu, pengadaan PNS harus direncanakan sesuai
kebutuhan organisasi, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang
efisien dan efektif.
3.Pengadaan PNS dilaksanakan secara desentralisasi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku. Kegiatan pengadaan PNS yang meliputi
perencanaan termasuk penyusunan formasi, pengumuman, pendaftaran,
pembuatan soal seleksi, seleksi dan pengolahan hasil seleksi serta
penetapan kelulusan, pengumuman hasil seleksi, pengusulan
pengangkatan, pengangkatan dan penempatan dalam jabatan pada
dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab masing-masing Pejabat
Pembina Kepegawaian.
4. Pengadaan PNS tahun 2005 yang berasal dari tenaga honorer maupun
masyarakat umum secara nasional diprioritaskan untuk memenuhi
kekurangan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh
pertanian,sedangkan untuk tenaga teknis lain, seperti tenaga
penegakan hukum, tenaga pada unit-unit pelayanan umum yang harus
memenuhi standar aturan internasional, tenaga pada daerah pemekaran,
secara selektif tetap diperhatikan.
5. Pemenuhan PNS sebagai pengganti PNS yang meninggal/hilang akibat
gempa dan tsunami di wilayah Propinsi NAD dan Kab. Nias akan
dipenuhi secara khusus.

II. Pengadaan PNS Dari Pegawai Honorer

1. Pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat secara resmi oleh
pejabat yang berwenang (pimpinan unit kerja) dan disahkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah untuk melaksanakan
tugas tertentu yang gajinya dibebankan pada APBN atau APBD.
2. Dalam rangka mengisi tambahan formasi PNS tahun 2005 akan
dilakukan seleksi secara khusus bagi pegawai honorer dengan tetap
memperhatikan prioritas kebutuhan, sebagai berikut :
a. Guru, untuk memenuhi kekurangan guru pada sekolah-sekolah negeri;
b. Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah;
c. Penyuluh pertanian antara lain seperti penyuluh perikanan,
penyuluh peternakan;
d. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh organisasi.
3. Bagi pegawai honorer sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, b
dan huruf c, yang telah melaksanakan tugas jabatannya minimal selama
20 tahun secara terus menerus dan berusia paling tinggi 46 tahun per
1 Januari 2006 akan diangkat langsung sebagai CPNS dengan mengikuti
prosedur sebagai berikut :
a. Tim Pengadaan PNS Instansi Pusat dan Daerah melakukan penelitian
dan penilaian terhadap pegawai honorer tersebut yang meliputi :
1) Kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan statusnya sebagai
tenaga honorer antara lain seperti surat keputusan pengangkatan
sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh Pejabat yang diberi
wewenang, Surat/Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk;
2) Disiplin, dan integritas diri yang dinilai baik dalam pelaksanaan
tugas berdasarkan keterangan/pernyataan tertulis dari atasan
langsung ;
3) Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter
yang berwenang;
4) Berpendidikan sesuai dengan kompetensi tugasnya.
b. Dalam rangka permintaan persetujuan pengangkatan pegawai honorer
sebagai CPNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah
menyampaikan hasil dan berkas penelitian/penilaian tersebut diatas
kepada Tim Pengadaan PNS Tingkat Nasional.
5. Dokter yang sudah/sedang melaksanakaan tugas PTT, dokter honorer
daerah pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, yang bersedia
ditempatkan pada Puskesmas-Puskesmas di daerah terpencil tanpa
memperhatikan masa kerja yang bersangkutan akan diangkat secara
langsung mengikuti prosedur sebagaimana nomor 3.
6. Bagi pegawai honorer sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a,
b, c dan huruf d, yang mempunyai masa kerja kurang dari 20 tahun
akan dilakukan seleksi secara khusus dan diselesaikan secara
bertahap sampai dengan tahun 2009 dengan prioritas kelompok sebagai
berikut :
a. Yang mempunyai masa kerja 10 sampai 20 tahun;
b. Yang mempunyai masa kerja 5 sampai 10 tahun;
c. Yang mempunyai masa kerja 1 sampai 5 tahun.
Ketentuan teknis mengenai seleksi khusus bagi kelompok pegawai
honorer tersebut di atas akan diatur lebih lanjut oleh Tim Pengadaan
PNS Tingkat Nasional.
6. Bagi pegawai honorer yang tidak menduduki tugas jabatan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, b, c dan huruf d
seleksinya diperlakukan sama sebagaimana pelamar umum.

III.Pengadaan PNS Dari Pelamar Umum

Pengadaan PNS dari pelamar umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tentang teknis
pelaksanaan pengadaan PNS dari pelamar umum akan diatur lebih lanjut
oleh Tim Pengadaan PNS Tingkat Nasional.

IV. Pengorganisasian

1. Untuk menjamin tercapainya maksud dan tujuan serta sasaran
pengadaan PNS tahun 2005 secara efektif dan obyektif serta
berkualitas, dibentuk Tim Koordinasi Pengadaan PNS Tingkat Nasional
yang dipimpin oleh Men.PAN dan beranggotakan unsur pemerintah
terkait, antara lain wakil dari BKN, LAN, DEPDIKNAS, DEPKES, DEPAG,
DEPDAGRI, Menko KESRA, dan SETWAPRES.
2. Pada instansi pemerintah di Pusat dan Daerah dibentuk Tim/Panitia
Pengadaan PNS Instansi Pusat/Daerah yang dibentuk dan dipimpin oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi yang bersangkutan.
3. Koordinasi pelaksanaan pengadaan PNS di Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
4. Tim Koordinasi Pengadaan PNS Tingkat Nasional bertugas menetapkan
pedoman dan petunjuk pelaksanaan, melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pengadaan PNS secara nasional. Tugas
Tim/Panitia pengadaan PNS tingkat instansi Pusat/Daerah adalah
menyelenggarakan kegiatan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka
I butir 3.

V. Lain-Lain

1.Dalam rangka penetapan formasi dan sosialisasi kebijakan pengadaan
PNS tahun 2005 akan diselenggarakan Rapat Kerja Kepegawaian Nasional
yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN dan BKN dengan instansi
pemerintah pusat dan daerah pada bulan Juli 2005 di Jakarta.
2. Pengadaan PNS di wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kab. Nias terutama untuk mengganti PNS yang meninggal karena korban
tsunami akan dilaksanakan penanganan secara khusus di bawah
koordinasi Kementerian PAN.
3.Dalam pengadaan PNS agar Pejabat Pembina Kepegawaian mengakomodasi
pelamar dari penyandang cacat yang mempunyai kompetensi untuk
menduduki jabatan-jabatan tertentu.
4.Biaya penyelenggaraan pengadaan PNS Tahun 2005 untuk instansi
Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk Daerah dibebankan pada APBD.
5.Jadwal/rencana pengadaan PNS tahun 2005 adalah :

a. Penetapan formasi : Bulan Agustus
b. Penyusunan Juklak/Juknis Pengadaan : Bulan Juli - Agustus
c. Pelaksanaan seleksi dan pengolahan hasil seleksi : Bulan
September - Oktober
d. Usulan pemberkasan dan pemberian NIP oleh BKN : Bulan Nopember -
Desember
e. Pengangkatan sebagai CPNS : Bulan Januari 2006

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,

Taufiq Effendi

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.