Departemen Kelautan dan Perikanan dalam Tahun 2009 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 254 Tahun 2009
mendapat Tambahan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) untuk pelamar umum sejumlah 629 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut : A. PERSYARATAN - Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai perusahaan atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Calon/Anggota TNI/Polri serta tidak sedang menjalani ikatan kerja dengan perusahaan atau suatu anggota profesi lainnya;
- Tidak sedang menjalankan pendidikan formal;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
- Usia pada tanggal 1 Desember 2009, serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun;
- Pendidikan:
- Pasca sarjana (S2), dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Sarjana (S1)/Diploma IV, dan Diploma III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50;
- Status akreditasi program studi pada point a dan b minimal B (apabila di dalam ijazah tidak tertera atau mencantumkan status akreditasi maka dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi);
- Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri;
- Khusus yang melamar Jabatan Peneliti, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal = 3,00.
|