Type Here to Get Search Results !

Lowongan CPNSD 2008 Kabupaten Kudus Bulan November

PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Simpang Tujuh No. 1 Telp.(0291) 444164 – 444167
K U D U S - 59313

PENGUMUMAN
Nomor: 811 / 1847 / 05.02 / 2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Kudus Formasi Tahun 2008

DASAR:
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/324.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008, perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/16.P/M.PAN/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
10. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 127 Tahun 2008 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Formasi Tahun 2008.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh kurang dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh kurang dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja ( AK.I/ Kartu Kuning ) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kabupaten Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-. (untuk persyaratan nomor 4 s.d. 12 dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi)

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 229 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 64 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 43 formasi
D. Tenaga Pelatih : 2 formasi

Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Peminat yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan Pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Bupati Kudus dengan alamat : PO BOX BKD KUDUS - 59300, dengan cara datang langsung ke Kantor Pos sebagaimana tercantum dalam mekanisme Pendaftaran pada Lampiran II Pengumuman ini.
Pada Pojok kiri atas amplop, ditulis JENIS FORMASI, NAMA JABATAN dan KODE
JABATAN-nya ( Contoh amplop sebagaimana Lampiran III Pengumuman ini ).

2. Waktu Pendaftaran tanggal 4 Nopember s/d 16 Nopember 2008 per Cap POS pada jam kerja kantor pos ( Pukul 08.00 – 17.00 WIB ) serta harus dapat diterima oleh Tim Pendaftaran CPNSD paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran terakhir. Bagi pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.
3. Kelengkapan berkas lamaran :
a. Surat lamaran untuk diangkat menjadi CPNS dengan menyebutkan jenis formasi, nama jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Bupati Kudus.
b. 1 (satu) lembar foto copy Ijasah yang dipersyaratkan ( bukan ijasah sementara / bukan surat keterangan lulus / bukan bukti yudisium ) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dan 1 (satu) lembar foto copy Transkrip Akademis yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana Lampiran IV Pengumuman ini.
c. Bagi pelamar yang pada tanggal 1 Januari 2009 berusia lebih dari 35 tahun dan setingginya 40 tahun dikenakan ketentuan sebagai berikut :
- Memiliki masa kerja / pengalaman kerja sekurang-kurangnya 11 Tahun 08 Bulan pada tanggal 31 Desember 2008 ;
- Masa Kerja yang dimiliki tersebut di atas harus sesuai dengan kompetensi formasi yang dibutuhkan ( Contoh : untuk pelamar formasi Tenaga Kependidikan, maka pengalaman kerja yang dimiliki adalah sebagai Guru, untuk pelamar Tenaga Kesehatan, maka pengalaman kerja yang dimiliki adalah bekerja di lembaga / Unit Kesehatan ) ;
- Melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir dari kepala / pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional secara terus-menerus dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 masih bekerja / mengabdi di instansi tersebut, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Instansi/Lembaga yang menyatakan bahwa sampai saat ini masih bekerja. (Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil).
d. 1 (satu ) lembar Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa / Kepala Kelurahan setempat.
e. Pas photo hitam putih terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
f. Khusus Formasi Pelatih Cabang Olahraga dari atlet berprestasi dan pelatih berprestasi harus melampirkan sertifikat medali yang telah diraih:
(1). Atlet yang mengikuti PON harus melampirkan sertifikasi minimal Emas di bidang olahraganya ( Medali Emas ) ;
(2). Atlet yang mengikuti SEA GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal Perak di bidang olahraganya ( Medali Perak ) ;
(3). Atlet yang mengikuti ASIAN GAMES harus melampirkan sertifikasi minimal Perunggu di bidang olahraganya ( Medali Perunggu ) ;
g. Berkas lamaran tersebut dimasukan ke dalam amplop tertutup ukuran 35 x 24,5 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar dan kode formasi sesuai pengumuman tempel yang di tempel pada Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan ditulis nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti test / pengiriman nomor test, dan pengiriman data kekurangan berkas).
4. Dalam surat lamaran harus dicantumkan data selengkap-lengkapnya, mencakup :
a. Nama Lengkap, ( semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama ) ;
b. Jenis Kelamin ;
c. Tampat / Tanggal Lahir ;
d. Alamat Lengkap ( Jalan, Dukuh/Kampung, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi serta kode pos) ;
e. Nomor telepon rumah dan atau HP ( telp yang mudah dihubungi ) ;
f. Mencantumkan jenis formasi, nama jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan ;
5. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan / dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
6. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi.
7. Biaya jasa pengiriman lamaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan secara serentak di seluruh Wilayah Jawa Tengah, pada hari Minggu, 7 Desember 2008 dengan jadwal sebagai berikut :
P U K U L PELAMAR UMUM
08.00 – 09.00 WIB Peserta memasuki ruangan test
09.10 – 09.30 WIB ( 20 menit ) Penjelasan pelaksanaan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 – 09.45 WIB ( 15 menit ) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card ( KTP atau SIM )
09.45 – 10.00 WIB ( 15 menit ) Pembagian LJK Test Kemampuan Dasar Untuk pengisian biodata
10.00 – 12.00 WIB ( 120 menit ) Pembagian Soal Test Kemampuan Dasar dan Pelaksanaan Ujian

2. Test Kemampuan Dasar meliputi :
a. Test Pengetahuan Umum ( TPU )
b. Test Bakat Skolastik ( TBS ) / Psychotest
c. Tes Skala Kematangan ( TSK ) / Penalaran

3. Perlengkapan yang harus dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNSD Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal / Identitas Diri ( KTP / SIM )
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint hitam
g. Alas tulis
h. Alat tulis lainnya

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jumlah alokasi formasi CPNS Tahun 2008.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Bupati Kudus serta melalui website Pemerintah Kabupaten Kudus : http://kuduskab.go.id pada tanggal 31 Desember 2008.

VI.LAIN-LAIN.
1. Setiap pelamar dapat melihat lamarannya memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat/berkas tidak lengkap melalui website Pemerintah Kabupaten Kudus: http://kuduskab.go.id. Bagi lamaran yang tidak memenuhi syarat / berkas tidak lengkap, surat pemberitahuan akan segera dikirimkan kembali melalui jasa pos setelah diperiksa oleh petugas. Sedangkan bagi lamaran yang memenuhi syarat, surat pemberitahuan dan Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan dikirimkan juga melalui jasa pos setelah waktu pendaftaran selesai.
2. Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran / pelamaran, pelaksanaan seleksi, sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya ( kecuali biaya pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT. Pos Indonesia ) dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
3. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
4. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS, Panitia tidak menerima / melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
6. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Kudus Formasi Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

KEPALA BADAN KEPEGAWAIN DAERAH
KABUPATEN KUDUS
selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Formasi Tahun 2008

Drs. WIDJANARKO, M.M.

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.