KETENTUAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI TAHUN 2008
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN SOSIAL RI
1. PERSYARATAN
a. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
c. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
e. Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta.
f. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain.
g. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada 01 Januari 2009
h. Mengisi formulir pendaftaran
i. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
j. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet
k. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi
l. Tidak sedang terikat kontrak kerja
m. Mengikuti seluruh tahapan seleksi
2. FORMASI
Terlampir
3. PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur, terdiri dari :
a. Tahap I Seleksi administratif
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya, maksimal 10 kali formasi per jenis pendidikan.
b. Tahap II Ujian tulis.
Ujian tulis akan dilaksanakan di Jakarta. Pengambilan nomor ujian dan lokasi tempat ujian akan ditentukan kemudian dan diinformasikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tulis akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya
c. Tahap III Wawancara
Wawancara akan dilaksanakan di Jakarta. Lokasi dan waktu pelaksanaan akan diinfomasikan kemudian.
Hasil seleksi setiap tahapan akan diumumkan di 1) www.depsos.go.id 2) www.stks.ac.id
4. PENGAJUAN LAMARAN
Lamaran ditulis dengan tulisan tangan (sesuai contoh format terlampir), menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Sosial RI c.q. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, dan dilengkapi dengan:
a. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (point 1.h)
b. Poto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (masing-masing 1 rangkap)
c. Poto Copy surat akreditasi jurusan dari instansi berwenang yang telah dilegalisir (1 rangkap)
d. Poto Copy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dari Instansi Tenaga Kerja (1 rangkap)
e. Poto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (1 rangkap)
f. Poto Copy Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (1 rangkap)
g. Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani seperti terlampir.
h. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (ditulisi nama dibelakangnya) sejumlah 2 lembar
i. Surat izin yang ditandatangani diatas materai dari Suami/Istri bagi yang telah menikah atau dari Orang Tua bagi yang belum menikah (seperti terlampir)
j. Surat keterangan dari pertuni bagi pelamar penyandang tuna netra. Setiap Pelamar diwajibkan untuk memilih satu wilayah penempatan yang diinginkan. Lokasi wilayah penempatan terdiri dari :
a) Wilayah I meliputi Pulau Sumatera Kode : 1
b) Wilayah II meliputi Pulau Jawa, Kalimantan, Bali dan NTB Kode : 2
c) Wilayah III meliputi Pulau Sulawesi, Maluku, Papua dan NTT Kode : 3
Berkas lamaran dimasukkan kedalam amplop coklat polos (ukuran 350 mm x 240 mm) yang mencantumkan nama pelamar disudut kiri atas serta kode formasi sebagai berikut:
- FN bagi pelamar penyandang tuna netra diikuti kode pendidikan diikuti kode wilayah;
- FU bagi pelamar umum diikuti kode pendidikan diikuti kode wilayah;
- FC bagi pelamar penyandang cacat tubuh diikuti kode pendidikan diikuti kode wilayah.
Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
Lamaran dikirim melalui pos yang dialamatkan kepada :
PO BOX 1210 JKP 10012 untuk Wilayah I;
PO BOX 1144 JKP 10011 untuk Wilayah II dan;
PO BOX 1213 JKP 10012 untuk Wilayah III
paling lambat tanggal 31 Oktober 2008 cap pos.
5. LAIN-LAIN
a. Dimohon bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
b. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pengadaan CPNS dan tidak dapat diminta kembali.
c. Pelamar hanya dapat memperoleh formulir pendaftaran dengan cara mengunduh dari :
1) www.depsos.go.id atau;
2) www.stks.ac.id
d. Seluruh proses pengadaan CPNS Departemen Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
e. Departemen Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Sosial RI atau Tim Pengadaan CPNS.
f. Tim Pengadaan CPNS hanya menerima lamaran yang dikirim kepada PO BOX diatas. Lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku dan wajib dikirim kembali sesuai ketentuan diatas.
g. Seluruh keputusan tim pengadaan CPNS adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Jakarta, 23 Oktober 2008
Tim Pengadaan CPNS
DEPARTEMEN SOSIAL RI
Tahun 2008